Peristiwa

Modus Jual Beli Madu, Penipu Asal Riau dan Aceh Dibekuk Polres Kepahiang

Bengkulusatu.id, Kepahiang – Dua pelaku penipuan dengan modus jual beli madu, SD (40) warga Kabupaten Pelalawan dan Ba (37) warga Kabupaten Aceh Tenggara akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang. Kedua penipu lintas provinsi tersebut dibekuk di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kejadian bermula pada Jumat (18/3/2021), salah satu pelaku berperan sebagai penjual yang mengaku dengan nama Dodi menjual madu kepada korban warga Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang yang memiliki warung, dengan modus untuk dijual kembali dengan harga Rp. 80.000 per botol.

Kemudian, Keesokan harinya Sabtu (19/3/2021) datanglah pelaku satunya lagi yang mengaku bernama Deni, menemui korban dan menyatakan tertarik untuk membeli madu tersebut, serta siap membeli madu seharga Rp. 110.000 per botolnya. Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, pelaku pun memesan madu sebanyak 2 jerigen ukuran 35 liter atau seharga Rp. 23.400.000, dan saat itu juga mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada korban sebagai uang muka dan sisanya akan dibayarkan langsung nantinya setelah pesanan madu tersedia.

Tertarik, pada Minggu (21/3/2021) korban pun kemudian melakukan pemesanan madu kepada Dodi, dan membayar dengan uangnya sendiri karena berharap akan dibayar oleh pelaku Deni. Namun, sayangnya usai transaksi pembayaran kepada Dodi tersebut terjadi, ternyata kontak atau nomor handphone Deni sudah tidak aktif lagi. Mengalami kerugian sebesar Rp. 18.400.000, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP mengungkapkan, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukan keberadaan kedua pelaku penipuan tersebut berada di Kabupaten Pelalawan.

“Mengetahui keberadaan terduga pelaku, Kita (Polres Kepahiang, red) pada Jum’at (2/4/2021) kemarin, langsung menurunkan Tim Opsnal Elang Jupi, serta menjalin komunikasi intensif dengan Jajaran Polda Riau untuk menangkap kedua pelaku,” ungkap Kapolres didampingi Kasubag Humas AKP Panjaitan saat konferensi pers, Senin (5/4/2021).

“Dan hasilnya, Tim Opsnal Elang Jupi yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci Polda Riau berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu (3/4/2021) pagi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau,” demikian Kapolres. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button