Artikel & OpiniHukum & Politik

Pemberian Bintang Mahardika Kepada 6 (enam) Hakim Mahkamah Kostitusi

Oleh : Reti Silvia Utami
Mahasiswa Fakultas Hukum UNIB

Rabu, 11 November 2020 Presiden Joko Widodo memberikan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 71 (tujuh puluh satu) tokoh pejabat yang 6 (enam) diantaranya adalah para hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

Bintang Mahaputera Adipradana

Bintang Mahaputera Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini adalah Bintang Mahaputera Tingkat II. Hakim Mahkamah Konstitusi yang menerima Bintang ini yaitu :

Arief Hidayat
Anwar Usman
Aswanto

Bintang Mahaputera Utama

Bintang Mahaputera Utama adalah Bintang Mahaputera kelas III. Bintang ini adalah penghargaan sipil yang tertinggi. Hakim Mahkamah Konstitusi yang menerima Bintang ini yaitu :

Wahiduddin adams
Suhartoyo
Manahan Sitompul

Pemberian penghargaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ini pun mendapat berbagai respon dari berbagai kalangan masyarakat, hingga memunculkan adanya intervensi terhadap indepedensi kehakiman Mahkamah Konstitusi dalam pemberian penghargaan bintang mahaputera ini karena jika melihat kondisi pada saat ini dimana Mahkamah Konstitusi sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja apalagi jika dilihat pada pihak-pihak yang terkait dalam gugatan uji materi UU Cipta Kerja tersebut. Dikutip dari CNNIndonesia.com , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Kemudian timbul pula peеnіlаіan bahwa tindakan Jоkоwі tеlаh melanggar TAP MPR Nomor VI Tаhun 2001 tеntаng Etіkа Kеhіduраn Berbangsa khuѕuѕnуа, terkait etika роlіtіk dan реmеrіntаh. Namun meskipun banyk timbul anggapan-anggapan negatif terhadap pemberian penghargaan tersebut Kepala staff Presiden , Moeldoko memastikan bahwa pemberian tanda kehormatan kepada (6) enam hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan mengurangi indepedensi hakim mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara. Dinyatakan pula bahwa penghargaan tersebut untuk memberikan suatu penghormatan istimewah kepada hakim konstitusi karena dinilai berjasa dalam kelangsungan bangsa Indonesia.

Mahkamah Konstitusi juga memberi garansi bahwa penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo tidak akan memengaruhi independensi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Kekhawatiran terhadap independensi hakim konstitusi merupakan suatu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada Mahkamah Konstitusi

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button