Artikel & Opini

Problematika Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi

Oleh: Andreas Wirananta

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Presiden Joko widodo(Jokowi) memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada 5 hakim Mahkamah Konstitusi.pemberian penghargaan tersebut diberikan di Istana Negara pada,Rabu (11/11/2020)

Penghargaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) tersebut sempat mengemparkan publik lantaran penghargaan tersebut diberikan ditengah-tengah perbincangan hangat akan banyaknya undang-undang yang kontroversial yaitu UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU KPK,dan UU minerba, dan membuat publik bertanya-tanya dan berpendapat bahwa penghargaan tersebut diberikan dengan tujuan sebagai bentuk pertahanan kekuasaan yang nantinya mempengaruhi amar putusan yang diberikan Hakim Mahkamah Konstitusi nantinya.

Mengingat Perbincangan hangat tersebut Wakil Ketua Mahkamah Konsitusi menganggap hal itu bukan sebagai bentuk pengaruh, namun penghargaan tersebut diberikan dengan maksud agar dirinya bekerja dengan profesional dan penuh integritas dalam menjaga konstitusi

“Penghargaan yang kami peroleh dimaknai bahwa kami tidak boleh kendor menjaga konstitusi dengan baik, melindungi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” Ucap Aswanto

Namun banyak yang menilai bahwa pemberian penghargaan hal tersebut tidak tepat karena pemberian penghargaan tersebut diberikan saat polemik undang-undang yang menjadi pembicaraan hangat saat ini, dan pemberian tersebut tentu menimbulkan kecurigaan.

namun mengingat hal tersebut moeldoko berkomentar hal tersebut tidak tepat lantaran pemberian penghargaan tersebut tidak menjadi hambatan keenam hakim konstitusi tersebut tidak mengurangi independensi hakim kostitusi tersebut.

“Pertanyaanya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu mengurangi independensi ? Tidak,” kata Moeldoko kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

mengingat problematika Independensi Mahkamah Konstitusi, hal tersebut  telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu:

“Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai syarat sebagai berikut:

  • Memiliki Integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Adil; dan
  • Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.”

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Hakim Mahkamah kosntitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, namun hal ini sangat diragukan masyarakat, dan menganggap integritas Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini perlu dipertanyakan lantaran mengingat hingga saat ini sangat sulit mencari orang-orang yang berkepribadian demikian lantaran semua dianggap seolah-olah adalah pengaruh politik dan demi kepentingan penguasa.

Tentu Indonesia sebagai Negara Hukum dalam hal ini harus menegakkan sesuai hukum yang berlaku dan adil, namun hal tersebut masih diragukan oleh publik dan menjadi problematika saat ini. Bahkan kabar pemberian penghargaan tersebut yang diberikan disaat yang tidak tepat membuat publik bertanya-tanya dan banyak masyarakat,serta tokoh-tokoh publik yang meragukan hal tersebut,sehingga akan selalu menjadi topik hangat yang diperbincangkan.

 

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button