Peristiwa

Cabuli Anak Bawah Umur, Paruh Baya Dihajar Warga

Bengkulusatu.id – Seorang pria paruh baya berinisial SA (56) warga Rejang Lebong dikabarkan dihajar warga. Lantaran diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap seorang anak bawah umur yang keterbelakangan mental.

Dan gerak cepat Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu telah menangkap pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani tersebut.

Ulah bejat SA ini dilancarkannya pada Senin (16/11/2020) siang sekira pukul 14.00 WIB, saat matahari sedang terik, di kamar rumah orang tua korban.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH membenarkan penangkapan itu.

“Iya, pelaku sudah kita amankan,” kata Kasat.

Dijelaskan, perbuatan asusila tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah, bermaksud menemui ibu korban.

Rupanya, saat tiba, hanya ada korban dan adiknya. Melihat kondisi itu, niat jahat pelaku muncul.

Sejurus kemudian, dia menarik korban ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Korban yang keterbelakangan mental tak bisa berbuat banyak.

“Aksi pencabulan ini terungkap setelah Selasa malam, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu,” ujarnya.

Kendati mengadu pada ibu, korban mengaku tidak mengenal siapa pelaku. Hanya saja, dia ingat ciri-cirinya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut geram, kemudian mendatangi pelaku di pondok kebun tempat ia tinggal, tak jauh dari kediaman korban. SA sempat dihajar karena warga kadung marah.

“Dia (pelaku,red) didakwa melanggar pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” demikian Kasat. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button