Lebong di 2016, Antara WTP, TGR dan Piutang ke Kontraktor?
Bengkulusatu.id, Lebong – Berhembus kabar kalau pada tahun 2016 Lebong tidak memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Padahal sebelumnya pihak Kejari Lebong tengah mengusut perkara TGR pada tahun 2016 tersebut.
Tak tanggung-tanggung, nilainya pun ada yang mencapai milyaran rupiah. Dari pernyataan Kejari Lebong sebelumnya, berdasarkan temuan BPK RI tahun 2017 atas LKPD tahun 2016 nilai TGR di Kesbangpol senilai Rp 162 juta, TGR di Sat Pol PP senilai Rp 79 juta dan di Sekretariat DPRD yang nilainya sungguh fantastis, yakni senilai Rp 1,3 miliar.
Kajari Lebong, Fadil Regan, SH., MH, sebelumnya saat press rilis menjelaskan, selain Sekretariat DPRD, ada 3 OPD yang dinaikkan status perkaranya. Untuk Kesbangpol dan Sat Pol PP, karena nilainya tidak terlalu besar dua perkara tersebut dilimpahkan ke Seksi Intelijen (Lid Intel, red). Sementara untuk TGR di Sekretariat di DPRD dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Lid Pidsus,red).
“Kita masih mengedepankan persuasif kepada semua pihak yang terkait, kita lebih mengarahkan kalau bisa mereka mengembalikan kerugian negara (KN) yang menjadi temuan BPK RI beberapa tahun lalu,” terang Kajari.
Dia juga menjelaskan, surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut baru dikeluarkan, Rabu (13/1/2021), dengan nomor sprint, No:Print-01/L.7.17/Fs.1/01/2021. KN dimaksud adalah temuan BPK RI yang dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2017 terhadap pengelolaan keuangan tahun anggran 2016.
“Iya perkaranya sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan, ada yang di Intel ada juga yang di Pidsus,” imbuhnya.
Namun, entah mengapa setelah perkara ini mencuat, tersiar kabar kalau perkara ini bukanlah TGR namun perkara piutang antara pihak OPD kepada kontraktor. Yang mana, yang kabarnya uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan catatan BPK RI tahun 2016 lalu agar tidak dijadikan sebagai temuan, sehingga tidak ada TGR.
Hal itu terkuak setelah dilakukan penelusuran ternyata di LHP BPK RI tahun 2016 tidak ditemukan adanya TGR. Diperkuat lagi dengan pengakuan Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Candra, SP, bahwa di tahun 2016 Kabupaten Lebong nihil TGR.
“Kalau di LHP BPK RI atas LKPD tahun 2016 lalu, di Kabupaten Lebong tidak ada TGR,” ungkap Jauhari, Rabu (27/1/2021).
Mungkin yang sedang ditangani oleh pihak Kejari saat ini adalah perkara piutang antara OPD dengan pihak ke tiga yang uangnya dulu digunakan untuk menyelesaikan beberapa catatan (temuan, red) BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Lebong di tahun 2016 lalu. Agar tidak dimasukkan sebagai temuan dalam LHP, beberapa OPD tersebut diminta untuk menyelesaikan catatan tersebut.
“Rasanya bukan perkara TGR tapi perkara piutang,” tandasnya. [red]