Uncategorized

Perkara Rp 306 Juta, Kades Air Kati Dapat Rompi Orange Dari Jaksa

Bengkulusatu.id, Curup – Kepala Desa (Kades) Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berinisial BH mendapatkan hadiah berupa rompi orange merek Tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Hal tersebut lantaran BH melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) pada tahun 2017 lalu, yang estimasinya mencapai Rp 306 Juta.

“Dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp306 juta. Terhadap BH langsung kita lakukan penahanan di Rutan Polres Rejang Lebong,” terang Kajari RL, Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH, Senin (1/2/2021).

Lanjutnya, BH diduga mengelolah DD-ADD Desa Air Kati tersebut secara pribadi tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara, maupun Sekretaris Desa. Pihak kejaksaan pun telah menyita 1 sertifikat hak milik atas nama BH, yang dimaksudkan sebagai pengganti untuk membayar kerugian negara.

“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya, dan uang hasil korupsi tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” papar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Heri Antoni, SH.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Rejang Lebong, Slamet Riyadi, ST., diketahui:

1. Terdapat kekurangan fisik pada pekerjaan pembangunan jalan telford sebesar Rp221,5 juta.
2. Kekurangan volume siring pasang senilai Rp34,5 juta.
3. Pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp60,2 juta. [red]

Sumber : Korupsi Rp306 Juta, Kades Air Kati di Sel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button