Daerah

Alokasi Dana Desa Lebong Berkurang Rp 1,2 Milyar

Bengkulusatu.id, Lebong – Pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebong tahun 2021 ini dipastikan mengalami pengurangan sebesar Rp 1.225.558.900. Hal tersebut lantaran adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru dengan nomor nomor 17/2021 tentang pengelolan transfer daerah dan Dana Desa tahun 2021 dalam rangka penanganan Covid-19.

Atas terbitnya PMK tersebut Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong berkurang sebesar Rp 12.268.801.000. Dan imbasnya terjadi pengurangan pada anggaran ADD Kabupaten Lebong yang sebelumnya berdasarkan UU Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang APBN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 39.723.147.700 menjadi Rp. 38.497.588.800.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos. M.Si mengatakan dengan adanya PMK terbaru tersebut mau tidak mau ADD untuk 93 desa di Kabupaten Lebong mesti dipangkas. Nominal pemangkasan tersebut berkisar Rp 13 Juta per desa.

“Dengan adanya PMK nomor 17 tahun 2021 ini, dipastikan DAU Kabupaten Lebong kembali dipangkas. Dampaknya, ADD untuk 93 desa di Kabupaten Lebong juga ikut dipangkas,” ungkapnya, Jum’at (12/3/2021).

Kemudian, dengan adanya pengurangan ADD ini, tentu saja berdampak penerapan PP 11 tahun 2019 terkait pembayaran penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa di Kabupaten. Kendati demikian, Reko mengaku pihaknya akan terus berupaya agar PP 11 tahun 2019 tetap bisa diberlakukan.

“Dalam hal ini kami Pemerintah Daerah akan mencari solusi dari kebijakan pemangkasan anggaran tersebut,” demikian Reko. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button