Daerah

Tidak Ada Pemutihan Bagi Pelanggan PDAM TTE Lebong

Bengkulusatu.id, Lebong – Pemutihan bagi pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) Lebong yang sempat digaungkan pada tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Kopli Ansori – Drs. Fahrurrozi, MPd pada 2021 lalu ternyata tak kunjung menjadi angin segar bagi para pelanggannya. Pasalnya, pemutihan tersebut hingga hari ini nyata tak pernah dilakukan.

Direktur PDAM TTE Lebong, Ahmad Nur’ain, S.Sos mengungkapkan, apabila kebijakan untuk pemutihan tunggakan tidak dapat dilaksanakan karena beberapa usulan tidak bisa diberlakukan, apalagi menimbang kebutuhan sarana kerja yang minim seperti Alat Tulis Kantor (ATK) serta sarana kerja lainnya, ditambah data pelanggan yang masih belum memadai datanya saat ia menjabat.

Direktur PDAM TTE Lebong yang dilantik 20 Januari 2022 silam ini juga menjelaskan bahwa usulan pemutihan sudah disampaikan ke Bupati Lebong Kopli Ansori seperti pemutihan usulan itu menyangkut pembayaran tunggakan pelanggan yang tidak langsung dilakukan pemutihan, tetapi dilakukan pembayaran walaupun hanya setengah, kemudian usulan itu juga diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata pemutihan juga tidak bisa untuk dilaksanakan.

“Jadi kami dari PDAM untuk melakukan pemutihan harus ada SK (Surat Keputusan) atau Perbup (peraturan Bupati) apabila tidak ada, kami tidak bisa melakukan,” ungkap Direktur PDAM TTE Lebong saat ditemui di ruangannya, Jum’at (25/03/2022) siang.

Direktur PDAM TTE Lebong, Ahmad Nur’ain, S.Sos

Ia juga menerangkan bahwa untuk mengurangi hutang piutang yang ada di tubuh PDAM TTE, penagihan dilakukan kepelanggan guna untuk kelancaran gaji karyawan.

“Jadi untuk mengurangkan piutang kami melakukan penagihan tunggakan ke pelanggan, untuk keutamaan gaji karyawan karena gaji karyawan tersendat sampai lima bulan,” ujarnya.

Kemudian saat disinggung tentang pembenahan karyawan, Direktur menuturkan nantinya setiap karyawan akan dilakukan perjanjian kerja dan itu secara fakta integritas tanda tangan di atas materai.

“Nantinya setiap karyawan kita lakukan perjanjian fakta integritas untuk kinerjanya, untuk perjanjiannya sudah kita siapkan,” tutur Ahmad sambil menunjukkan kertas fakta integritas yang belum diisi nama dan tandatangan kepada awak media.

Untuk diketahui Bupati Lebong, Kopli Ansori, setahun yang lalu pada 22 Maret 2022 menggelar rapat dengan pihak PDAM TTE untuk mengetahui permasalahan yang tak kunjung usai di perusahaan tersebut. Dalam rapat tersebut bupati meminta pihak PDAM untuk memaparkan apa saja yang menjadi kendala sehingga belum bisa berkontribusi kepada daerah dan belum bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak PDAM diketahui permasalahan bukan hanya dengan pelanggan tapi permasalahan juga bersumber dari internal PDAM TTE itu sendiri yang tak kunjung sembuh selama bertahun-tahun.

Menyikapi hal itu, bupati menyatakan akan mengambil kebijakan luar biasa. Pertama, bupati akan melakukan pemutihan terhadap pelanggan yang katanya selalu menunggak angsuran. Kemudian dia juga akan melakukan pendataan kembali terhadap pelanggan, baik yang pelanggan legal maupun ilegal. Demikian itu lantaran banyak SR (Sambungan Rumah) yang tidak punya kilometer, sehingga tidak diketahui berapa kewajiban dia sebenarnya dari air yang dia pakai. Hal itu kabarnya dilakukan oleh oknum di internal PDAM itu sendiri.

“Kita akan benahi semuanya, pertama kita sudah sepakat untuk melakukan pemutihan, artinya kita kurangi dulu satu permasalahan. Kemudian, kita akan data berapa jumlah SR yang ada, berapa yang ada kilometer dan berapa yang tidak ada. Nanti semuanya akan kita pasang kilometernya,” ungkap Bupati (22 Maret 2021). [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button