Hukum & Politik

Perkara TGR Setwan DPRD Lebong, 3 Mantan Unsur Pimpinan, dan 2 PNS Ditetapkan Tersangka

Bengkulusatu.id – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memenuhi janjinya untuk penetapan tersangka perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekterariat DPRD Lebong. Tak tanggung-tanggung, Kejari Lebong menetapkan 5 orang tersangka sekaligus atas dugaan merugikan negara mencapai 1,3 Milyar lebih tersebut, Kamis (1/7/2021).

Kelima tersangka tersebut yakni tiga mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 yakni mantan Ketua DPRD Lebong TR, mantan Waka I DPRD Lebong MD dan mantan Waka II DPRD Lebong AM. Kemudian dua ASN mantan Sekwan SP dan mantan Bendahara pengeluaran ET.

Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan, penetapan tersangka terhitung Rabu (30/6/2021), setelah Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lebong bersama unsur struktural dan fungsional Kejari Lebong melakukan ekspose perkara pada Rabu (30/6/2021).

“Berdasarkan perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan tipikor pada Angaran Rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan sejumlah alat bukti meliputi keterangan Saksi, Surat, Keterangan Ahli dan Petunjuk, yang telah didapatkan oleh penyidik. Kita menetapkan 5 tersangka, tiga mantan pimpinan DPRD TR, MD, AM dan S selaku mantan Sekwan dan ET selaku mantan bendahara pengeluaran,” sampai Kajari Lebong Arief.

Dilanjutkannya, bahwa proses selanjutnya adalah tim penyidik saat ini juga mengirimkan surat pemberitahuan dan surat panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan Iebih Ianjut yang dijadwalkan pada mulai minggu depan. Bahwa terkait penyidikan terkait kasus dugaan tipikor pada Angaran Rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 ini.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Iebih dari Rp. 1 Miliar berdasarkan LHP dari BPKP dan untuk detail nya akan kami sampaikan nantinya dalam rencana dakwaan kami pada tahap berikutnya. Bahwa terkait perkembangan penanganan perkara ini akan tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tersangka TR yang tidak lagi menjabat sebagai kini tidak lagi menjabat sebagai DPRD Lebong lantaran mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Bupati Lebong pada Pilkada 2020 lalu, dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Waka I DPRD Lebong. Sedangkan tersangka MD dan AM, keduanya masih aktif sebagai anggota DPRD Lebong. Kemudian, SP dan ET juga masih aktif sebagai PNS Lebong. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button