Daerah

Belum Juga Ditransfer, DBH Lebong Masih Sebatas Surat Pemberitahuan

Bengkulusatu.id, Lebong – Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu di penghujung tahun 2020 lalu seakan mendapatkan angin segar lantaran adanya pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri yang memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak untuk kabupaten-kota se-provinsi Bengkulu siap untuk ditransfer atau dibayarkan.

“Untuk DBH Pemprov Bengkulu ke Pemda kabupaten-kota se-provinsi Bengkulu tetap kita bayarkan. Hanya saja saat ini masih mengantre di bagian keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi,” jelas Sekda Hamka saat dikonfirmasi di sela aktifitasnya, Rabu (30/12/2020) lalu.

Namun, sayangnya hingga saat ini pihak pemerintah Kabupaten/kota belum mendapatkan kepastian terkait kapan DBH tersebut bakal ditransfer. Seperti halnya, Pemkab Lebong, saat dikonfirmasi Kabid Pendapatan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono mengaku belum mendapatkan kepastian kapan DBH tersebut akan ditransfer.

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan sebatas surat dengan nomor : 900/3352/BPKD:/2020 tertanggal 29 Desember 2020 dari Sekda Provinsi Bengkulu tentang pembayaran hutang bagi hasil pajak kepada Kabupaten/kota tahun 2019 dan tahun 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu.

“Belum ditransfer atau penyaluran (DBH, red) dari BPKD Provinsi Bengkulu, akhir tahun 2020 kemarin kita sudah terima surat pemberitahuan terkait DBH itu,” ungkap Rudi, Senin (11/1/2021).

Untuk diketahui, estimasi DBH Kabupaten Lebong untuk tahun 2019 senilai Rp.10.506.580.809, dan DBH tahun 2020 senilai
Rp.10.645.625.910. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button