Hukum & Politik

Mantan Bupati Lebong Somasi ULP PLN Muara Aman

Bengkulusatu.id – Mantan Bupati Kabupaten Lebong yang pertama, secara sepihak dinyatakan melakukan pelanggaran KWh meter oleh perusahaan penyedia jasa kelistrikan, dalam hal ini ULP PLN Muara Aman. Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan dengan nomor 105/DIST.00.01/MAMAN/2021 tertanggal 17 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer ULP M Rizal Alpian.

Dimana dalam surat tersebut oleh ULP PLN Muara Aman, beliau selaku pelanggan dipanggil dan diwajibkan melakukan penyelesaian pembayaran Tagihan Susulan (TS). Ternyata, surat tersebut merupakan surat panggilan ketiga yang dilayangkan pihak ULP PLN Muara Aman usai melakukan pencopotan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pelanggan terlebih dahulu.

Kejadian bermula pada (17/04/2021) dimana pihak ULP PLN Muara Aman melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap salah satu pelanggan yang berada Kawasan Wisata Alam Taukem (Kutai Ukem) atau WATAKE di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Pihak ULP PLN Muara Aman melakukan pencopotan terhadap unit meteran listrik tersebut karena menurut ULP PLN Muara Aman telah melanggar melakukan pencurian aliran listrik yang mengakibatkan adanya kerugian.

Setelah itu, dari pihak ULP PLN Muara Aman meminta ganti rugi kepada nama yang terdaftar dalam meteran dengan cara mengirimkan surat panggilan beberapa kali. Usai menerima surat panggilan ketiga, beliau pun memenuhi panggilan tersebut.

Saat memenuhi surat panggilan tertuduh sempat menyampaikan keberatan atas hal yang telah dituduhkan oleh ULP PLN Muara Aman tersebut. Yang mana dalam hal ini, ULP PLN Muara Aman menyatakan pelanggan telah melakukan pelanggaran dengan cara mempengaruhi alat ukur KWh.

Pelanggan selaku tertuduh pun bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran dan menanyakan ke pihak ULP PLN Muara Aman dasar diambilnya keputusan menyatakan dirinya bersalah tanpa melakukan investigasi dan bukti. Merasa dirinya tak pernah melakukan perbuatan tersebut, tertuduh yang juga pernah menjabat sebagai DPRD Provinsi Bengkulu ini melakukan pembelaan dan bersiap mengambil langkah hukum.

Oleh karena itu, Kuasa hukum beliau, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH saat dikonfirmasi menyampaikan, telah melakukan kajian terhadap tuduhan yang dikenakan kepada kliennya tersebut. Bahkan pihak kuasa hukum pun telah mengirimkan surat somasi kepada ULP PLN Muara Aman pada tanggal 28 Juni 2021 lalu, dan dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi itu dilayangkan agar kiranya pihak ULP PLN Muara Aman memberi jawaban, namun nyatanya tak kunjung dijawab.

“Kita sudah mensomasi pihak ULP PLN Muara Aman, dan ternyata sampai rentang waktu yang kita berikan belum ada etikad untuk menyelesaikan”, Ujar Advokat yang biasa disapa Agung.

Agung juga menjelaskan, pihak ULP PLN Muara Aman telah melanggar hak-hak pelanggan serta melakukan penuduhan langsung tanpa didasari investigasi yang mendalam, apalagi lahan tempat meteran yang dituduhkan kepada kliennya itu hanya terdaftar nama kliennya, bukan pengelola atau pengguna saat pihak ULP PLN Muara Aman melakukan pencopotan.

“Setelah melakukan kajian yang mendalam, dapat diketahui bahwa Pihak ULP PLN Muara Aman diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen berupa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dengan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), serta melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak dengan menuduhkan konsumen mengambil daya dan atau mencuri listrik tanpa dapat membuktikan kebenaran terlebih dahulu“, tegas Agung.

Saat disinggung langkah selanjutnya, Agung akan melanjutkan perkara ini dan segera melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera diselesaikan kasus yang menimpa kliennya.

“Kita sudah somasi dan ternyata tidak ada tanggapan, selanjutnya kita akan membuat laporan kepada pihak berwajib, karena kelalaian dari pihak ULP PLN Muara Aman, nama kliennya saya menjadi kurang bagus”, tutup Agung. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button