Pemilu 2019 Menjabat Panwas Kelurahan, Benarkah Panwascam Topos Yang Dipecat Terlibat Parpol?
Bengkulusatu.id, Lebong – Terkait pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Bobi Saputra lantaran diduga terlibat atau terafiliasi partai politik yang berujung pemberhentian secara tetap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong.
Terkait pemecatan tersebut, Bawaslu berdalih bahwa pemecatan anggota Panwascam Topos yang telah menjabat sekitar 10 bulan tersebut lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat Parpol. Dengan adanya bukti fisik KTA (Kartu Tanda Anggota) sesuai dengan nama dan NIK KTP dan kesesuaian nama susunan pengurus parpol tingkat kecamatan.
Jadi menurut, Bawaslu bukti tersebut sudah memenuhi unsur bahwa Bobi Saputra melakukan pelanggaran Pemilu lantaran terlibat Parpol. Kendati keterangan dari Parpol tersebut telah menyatakan Bobi Saputra bukan bagian dari Parpol.
Terkait hal tersebut, Bobi Saputra mengungkapkan dirinya tidak terlibat dengan Parpol manapun. Bahkan terkait KTA pun tak mengetahui dan tak pernah melihatnya.
Dalam keterangannya pun, Bobi mengatakan pihak Bawaslu pun belum pernah memperlihatkan KTA Parpol atas nama dirinya tersebut kepada dirinya.
“Saya tidak pernah diberi KTA (Parpol, red), bentuknya saja saya tidak tahu. Dan juga tidak pernah (Bawaslu, red) tunjukkan KTA tersebut pada saya,” ungkap Bobi, Selasa (27/10/2020) via Whatsapp miliknya.
Lanjut Bobi, dirinya telah sering dipanggil ke Bawaslu Lebong untuk klarifikasi, terakhir pemanggilan itu pada bulan September 2020 lalu. Dan dirinya terus didesak untuk mengundurkan diri oleh pihak Bawaslu Lebong.
“Setiap dipanggil untuk klarifikasi saya pasti datang. Pemanggilan tak pernah bersurat,” kata Bobi.
Yang membuat keberatan lainnya bagi Bobi, karena dengan adanya pemecatan ini tentu akan berdampak pada karirnya sebagai penyelenggara Pemilu ke depannya. Dengan dipecat artinya dia melakukan pelanggaran pemilu, dan tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu atau Pilkada baik di Bawaslu maupun KPU ke depannya.
Menariknya lagi, Bobi Saputra ternyata sebelum menjadi Panwascam Topos ternyata pernah menjabat sebagai Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Kelurahan Topos periode 2018 – 2019 saat Pemilu serentak 2019 lalu. Dengak kata lain, Bobi Saputra telah 2 kali lolos verifikasi administrasi Bawaslu Kabupaten Lebong, dan SK-nya saat menjabat ketika itu pun dijadikan salah satu bukti penguat jika dia tidak terlibat dengan Parpol.
“Tahun 2018 – 2019 itu saya pengawas Kelurahan Topos. SK (PKD, red) saya yang dulu itu pun sudah di Bawaslu (Lebong, red) sebagai bahan penguatan,” kata Bobi.
Sementara itu, Mantan Panwascam Topos periode 2018-2019, Buksir M Yamin ketika dikonfirmasi pun membenarkan jika Bobi Saputra merupakan pengawas kelurahan Topos ketika itu. Dan memgatakan jika saat itu tidak ada masalah terhadap Bobi seperti saat ini.
“Ya benar PKD atau pengawas kelurahan Topos. Waktu itu (Pemilu 2019, red) tidak ada masalah,” singkatnya.
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2019 lalu, nama Bobi Saputra sempat mencuat lantaran adanya SK Partai yang menyatakan nama tersebut menjabat sebagai Sekretaris DPC di Kecamatan Topos Kabupaten Lebong periode 2016 – 2019. Dan penerimaan Panwascam itu telah melalui seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. [red]