Peristiwa

Curi Carry Futura, Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.id, Rejang Lebong – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten berinisial NA (27), warga Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dia diamankan di salah satu rumah, di Desa Lubuk Bingin Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

NA ditangkap lantaran diduga mencuri satu unit mobil jenis Suzuki Carry Futura yang terparkir di kawasan Pasar Atas Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong sekitar bulan Agustus 2020 lalu. Saat menjalankan aksinya, dia tidak sendiri. Rekannya sejauh ini masih buron.

Dari hasil mencuri mobil tersebut, pelaku mendapat jatah Rp 3 juta.

“Selain itu, pelaku (NA,red) juga diduga mencuri sepeda motor jenis CRF 150 warna merah putih di Kabupaten Bengkulu Utara. Motor tersebut selanjutnya digadaikan NA ke salah satu warga di Desa Tanjung Heran,” ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK melalui Kasat Reskrim AKP A Musrin Muzni SH S.IK, dalam keterangan persnya, Sabtu (31/10/2020).

Lebih jauh Kasat menjelaskan, NA berhasil ditangkap berkat kerjasama dan koordinasi yang apik antara Tim Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong dengan Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara.

“Dia diamankan setelah kita mendapatkan informasi bahwa ia ada di Desa Lubuk Bingin Baru. Kemudian kita langsung melakukan penangkapan,” tambah Kasat.

Kasat mengakui, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan tersebut.

“Karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP curanmor lain yang dilakukan oleh tersangka ini,” Kasat mengakhiri. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button