Peristiwa

Nikah Lagi, Bidan Desa Berstatus ASN Dilaporkan Suami Ke Polisi

Bengkulusatu.id – Seorang Bidan Desa berinisial FA (30) Warga Desa Tuguk, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur secara mengejutkan dilaporkan oleh suaminya Anton Jaka Putra (32), ke Mapolres Kaur, Kamis (31/12/20) lalu. Pelaporan tersebut diduga lantaran sang Bidan Desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah menikah lagi dengan pria lain berinisial (AS (30), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Utara tanpa seizin suami sahnya.

Anton merasa belum menceraikan istrinya tersebut, dan ia keberatan lantaran istrinya telah menikah lagi dan parahnya lagi istrinya tersebut diduga telah melahirkan anak dari suami keduanya.

“Saya pisah dengan istri saya ini bulan Juli 2019 lalu karena ribut keluarga dan disitulah kami sudah tidak serumah lagi. Nah tiba-tiba saya dapat informasi istri saya ini sudah nikah dan punya anak, padahal dia (telapor, red) masih istri sah saya,” ujar Anton usai membuat laporan ke Mapolres Kaur, Kamis (31/12/20) lalu, dikutip dari tribratanewsbengkulu.com.

Dalam laporan korban ke Polisi menyebutkan, terbongkarnya pernikahan ini setelah korban mendapatkan informasi dari keluarga korban dan warga, dimana pada bulan Oktober 2019 lalu di Kabupaten Seluma FA yang berstatus sebagai ASN di Puskemas Beriang Tinggi itu telah menikah lagi dengan AS tanpa seizin suami sahnya.

Tidak terima dengan perbuatan istrinya yang sudah ia nikah sejak tahun 2014 dan telah menikah dengan laki-laki lain pelapor kemudian langsung mendatangi Polres Kaur, guna melaporkan kejadian ini.

“Sampai sekarang dia (terlapor) masih istri saya saya dan belum cerai. Saya berharap laporan saya ini diproses sesuai udang-undang yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi SH membenarkan adanya laporan warga terkait pelaku poliandri atau istri menikah lagi. Dimana saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan juga pelapor.

“Untuk laporan korban sudah kita terima, dan telapor jika terbukti dapat dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena menikah diam-diam tanpa seizin suaminya,” tandasnya. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button