Ancam Rekan Kerja Dengan Lading, Karyawan PT Diamankan Polisi

Bengkulusatu.id, Seluma – Seorang karyawan PT MMS berinisial AA (28) warga Desa Air Melancar, Kacamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu diamankan polisi, Rabu (28/10/2020) siang lalu. Lantaran melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis lading kepada RI (30) rekan kerjanya sesama karyawan pada Selasa (27/10/2020).
Kapolres Seluma, AKBP Swittanto P, S.IK., melalui Kapolsek Semidang Alas IPTU Novrizal, SH., menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan AA serta sebilah lading sepanjang 15 cm.
“Terduga pelaku diamankan untuk pemeriksaan, usai kita (Polres Seluma, red) menerima laporan dari korban RI sesama karyawan PT MMS pada hari Rabu siang yang lalu,” ucapnya.
Lanjutnya, kejadian pengancaman tersebut dilakukan terduga pelaku di parkiran mobil operasional PT MMS.
“Atas pengancam tersebut terduga pelaku disangkakan dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” demikiannya. [red]