Hukum & Politik

TGR Rp1,3 M Di Sekretariat DPRD Lebong Berpotensi Naik Status

Bengkulusatu.id, Lebong – Tampaknya perkara pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp.1,3 Miliar, pada Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 berpotensi naik status dari Penyelidikan (Lid) Pidsus ke Penyidikan (Dik) Pidsus. Hal tersebut kemungkinan terjadi, jika hingga Senin (22/02/2020) TGR tersebut belum juga dikembalikan, karena dua kali perpanjangan waktu Lid Pidsus Kejari Lebong TGR tersebut belum juga dikembalikan.

Kasi Intel Kejari Lebong Imam Hidayat mengingatkan seluruh pihak terkait, meliputi mantan pejabat Sekretariat maupun unsur pimpinan DPRD Lebong ketika itu (2016, red), untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak, maka dipastikan perkara TGR ini bakal dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan (Dik) Pidsus.

“Karena dua kali perpanjangan waktu Lid Pidsus, Senin besok tepatnya tanggal 22 Februari 2021 batas akhir kita berikan waktu mengembalikan TGR tersebut. Kalau tidak, maka status perkaranya akan dinaikkan menjadi Dik Pidsus,” ungkap Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/02/2021) siang.

Kendati demikian, Imam mengatakan jika dalam penanganan perkara ini pihak Kejari tetap mengedepankan upaya persuasif untuk penyelamatan kerugian uang negara.

“Sama halnya dengan TGR Kesbangpol Lebong yang sudah dilunasi, maka perkaranya kita tutup. Begitu juga perkara keuangan Sekretariat DPRD Lebong TA 2016, sesuai intruksi pimpinan sudah kita sampaikan pihak-pihak terkait. Kalau mau ditutup perkaranya, silahkan bayar kerugian negara,” jelasnya.

Data terhimpun, dalam perkara ini pihak Kejari Lebong telah memeriksa dan mendengarkan keterangan 15 orang. Mulai dari mantan Sekretaris dan mantan pejabat Sekretariat DPRD, dan baru-baru ini pihak Kejari pun telah memanggil dan meminta keterangan dari 3 mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 pada Selasa (16/02/2021) lalu. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button