Hukum & PolitikNasional

Wali Kota Tanjungbalai Suap Penyidik Rp1,5 Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka

Bengkulusatu.id – Kamis (22/4/2021) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2020 sampai 2021. Ketiga tersangka tersebut yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara Maskur Husain.

Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara itu, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjanjikan uang sejumlah kepada Stefanus Robin Pattuju untuk menutup kasus dugaan rasuah yang menjeratnya. Tergiur, Robin dan pengacara Maskur Husain sepakat meminta nominal Rp1,5 Miliar.

Duit itu ditransfer bertahap. Dari total kesepakatan itu, Syahrial baru memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin.

“Sebanyak (transfer, red) 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia,” ungkap Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Usai diberikan duit haram itu, Robin dan Maskur menjamin kasus Syahrial disetop KPK. Setelah memberikan jaminan, Robin memberikan jatah kepada Maskur.

“Diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button