DaerahHukum & Politik

Mantan Dewan Hendak Cicil TGR, Kejari Lebong Tegas Minta Sepenuhnya

Bengkulusatu.id, Lebong – Sesuai dengan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Lebong, Imam Hidayat, SH. MH sebelumnya, bahwasanya pihak Kejari menetapkan deadline pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp1,3 miliar pada Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 pada hari ini Senin (22/2/2021). Namun, hingga berita ini diterbitkan tampaknya belum ada pengembalian atas kerugian negara tersebut.

Bahkan kabarnya, siang ini Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019, Teguh Raharjo Eko Purwoto telah mendatangi Kantor Kejari Lebong untuk mengembalikan TGR tersebut, namun pihak Kejari menolak pengembalian tersebut. Penolakan tersebut lantaran pihak Kejari meminta TGR yang tak kunjung dilunaskan sejak 5 tahun lalu tersebut untuk dibayarkan sepenuhnya, namun Teguh hanya membawa uang senilai Rp150 juta saja.

“Baru saja telah datang unsur pimpinan salah satunya pak Teguh, mantan ketua DPRD Kabupaten Lebong. Dia menyampaikan untuk mengembalikan, tapi belum maksimal. Tadi rencananya dia (Teguh, red) baru membawa Rp150 juta. Mau diserahkan tapi seperti yang kita sampaikan kemarin kita meminta full itu, dan ini deadlinenya di hari ini (22 Februari 2021, red),” ungkap Imam di Kantor Kejari Lebong.

Baca juga : TGR Rp1,3 M Di Sekretariat DPRD Lebong Berpotensi Naik Status

3 Mantan Pimpinan DPRD Lebong Menghadap Penyidik Kejari

Terkait langkah selanjutnya, dalam hal ini peningkatan status perkara ini ke tingkat penyidikan. Imam menjelaskan jika pihaknya telah berkordinasi dengan Kepala Kejari Lebong, serta pihaknya juga masih menunggu hingga masa deadline pengembalian TGR tersebut hingga pukul pukul 24.00 WIB malam ini.

“Kita sudah kordinasi ke pimpinan, kemungkinan besok pagi kita akan mengadakan ekpos. Dan kemungkinan kita akan meningkatkan ke penyidikan besok (Selasa, 23/2/2021) pagi,” jelasnya.

Kendati demikian, pihak Kejari tetap mengharapkan pihak Sekretariat DPRD untuk segera mengembalikan TGR tersebut sepenuhnya sebelum tenggat waktu berakhir. Jika memang telah diselesaikan pihak Kejari pun akan menghentikan kasus TGR ini kedepannya.

“Kemungkinan kalau sudah full, seperti yang sudah-sudah, seperti perkara Kesbangpol maka akan kita tutup. Tapi itu cukup besar ya temuannya sekitar Rp1,3 miliar. Jadi petunjuk pimpinan tadi kalau memang tidak full, tidak utuh, mungkin besok pagi kita tingkatkan ke penyidikan.

Baca juga :TGR Perkara Keuangan dan Aset di Sekretariat DPRD Lebong Belum Diselesaikan, Kejari Lebong Siapkan Langkah Hukum

Kemudian, ditanya terkait kemungkinan akan ada tersangka dari perkara ini jika sudah naik status ke penyidikan?. Imam tak menampik hal tersebut, hanya saja masih melalui proses terlebih dahulu, dan biasanya jika telah penyidikan akan ada tersangka.

“Untuk penetapan tersangka berproses itu, nanti kita liat kedepannya bagaimana. Yang jelas kalau sudah penyidikan itu ranahnya sudah mau penetapan tersangka,” demikian Imam. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button