Daerah

Ada Sejak 2006, Gedung BLK Lebong Dipinjam Yayasan Untuk Sekretariat

Bengkulusatu.id, Lebong – Sejatinya Balai Latihan Kerja (BLK) merupakan sarana dan prasarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau keahlian di suatu bidang tertentu. Tentunya ini sangat dibutuhkan bagi generasi penerus bangsa terutama yang telah memasuki usia kerja.

Selama ini diketahui BLK hanya ada di beberapa tempat saja di Provinsi Bengkulu ini, seperti BLK di Ujan Mas dan BLK di Kota Bengkulu. Bagaimana dengan Kabupaten lainnya, seperti Lebong?

Ternyata Kabupaten Lebong telah lama memiliki BLK, namun sayangnya tidak difungsikan. Bahkan keberadaan BLK di Kabupaten Lebong telah ada sejak tahun 2006 lalu.

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 646 tahun 2006, tentang alih fungsi gedung Dinkes Kabupaten Lebong yang berada di Tanjung Agung Kecamatan Lebong Atas menjadi Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lebong. SK ditandatangani Bupati Lebong pertama, Drs. Dalhadi Umar, B.Sc tertanggal 29 Desember 2006.

Yang mana dalam SK tersebut memutuskan dan menetapkan alih fungsi Kantor Dinas Kesehatan yang berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Lebong Atas (kini Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei) menjadi BLK Kabupaten Lebong.

Kemudian, SK tersebut dipertegas dengan terbbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong nomor 16 tahun 2007 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Ketenagkerjaan, dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, yang ditandatangani Bupati Lebong Dalhadi Umar dan Sekda Lebong Drs. Sulhadie Eddy Irha tertanggal 5 April 2007.

Pada tanggal 20 September 2010 masuklah surat permohonan pinjaman kesehatan lama tersebut oleh sebuah yayasan kepada Bupati Lebong untuk dijadikan sekretariat yayasan tersebut. Dan pada awal pemerintahan periode pertama Bupati Lebong, Rosjonsyah, gedung tersebut pun dipinjam-pakaikan ke yayasan tersebut.

Pada periode kedua Bupati Rosjonsyah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong mulai mengajukan permohonan lahan untuk mendirikan BLK, namun saat mengajukan permohonan mendirikan gedung baru BLK ternyata mengalami kendala. Setelah dicek dalam data aset Pemkab Lebong, diketahui bahwa Lebong telah lama memiliki BLK yakni Gedung Dinkes lama yang saat ini digunakan salah satu yayasan tersebut.

Plt Kepala Disnakertrans Lebong Januar Pribadi

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Disnakertrans Lebong Januar Pribadi mengatakan kebutuhan akan adanya fasilitas gedung BLK tersebut, untuk proposal yang diajukan Disnakertrans bisa realisasikan. Karena sesuai hasil koordinasi dengan Kemenakertrans RI, Pemkab Lebong bisa mengajukan proposal bantuan ke Kemenakertrans RI, minimal harus ada fasilitas gedung BLK.

Untuk itu, Januar Pribadi menyurati Sekda cq Bidang Aset BKD Lebong. Yang isinya meminta penggunaan gedung BLK sebagai salah satu syarat pengajuan Proposal ke pusat, sekaligus untuk menghidupkan pusat pelatihan keterampilan dan skill khusus masyarakat Kabupaten Lebong. Agar kedepannya mampu berdaya saing dan ikut menciptakan lapangan kerja yang baru.

“Kita sudah ajukan surat permintaan penggunaan gedung yang dimaksud, untuk mengaktifkan BLK. Karena Pemerintah pusat tidak mau membantu daerah dari nol, setidaknya kita sudah ada Gedung BLK sesuai Perbup dan sudah tercatat di aset Pemkab Lebong,” kata Januar, Senin (29/03/2021) siang.

Ditambahkan Januar, sebenarnya program mengaktifkan kembali BLK, bisa menjadi pusat pelatihan keterampilan agar masyarakat usia kerja, maupun anak putus sekolah. Khususnya generasi muda pihaknya berharap tidak hanya berkerja sebagai THLT maupun ke perusahaan saja. Jika program pelatihan BLK sudah berjalan, feedback-nya bagi daerah akan sangat membantu masyarakat usia produktif kerja. Makanya saat menghadap Wabup Lebong Fahrurrozi, dirinya menyampaikan laporan terbaru dan meminta dukungan pengaktifan BLK. Apalagi, program tersebut sebagai langkah menyelaraskan program Pemkab Lebong, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan wiraswasta baru di Kabupaten Lebong.

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Fahrurrozi selaku Wabup Lebong, saya mohon petunjuk sekaligus meminta dukungan seandainya BLK kembali diaktifkan. Karena jika kita sudah menarik aset gedung BLK, tentunya akan ada biaya tambahan untuk perawatan dan perbaikan nantinya,” demikian Januar.

Untuk diketahui, gedung Dinkes Lebong lama ini merupakan hasil pembangunan proyek DHSABD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2004. Dan telah diserah-terimakan oleh Dinkes Provinsi Bengkulu sesuai dengan berita acara nomor 440/443/Kes tertanggal 31 Januari 2005. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button