Artikel & Opini

Duku Rupit: Potensi dan Nilai Jual

Oleh : Lanai Damkuba

 

Duku merupakan salah satu dari sekian banyak tumbuhan endemik yang hidup di nusantara, buah dengan nama latin lansium paratisikum, tumbuh dan berkembang di beberapa wilayah Asia Tenggara bagian barat. Pada umumnya seperti di wilayah Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Komering, Palembang, dan Jawa Tengah. Selain memiliki banyak peminat buah ini memiliki keunikan tersendiri dikarenakan memiliki bentuk bulat dengan warna kuning dominan, dan buahnya bersifat musiman yakni hanya berbuah satu kali dalam satu tahun.

Seperti diketahui bahwa jenis duku ini memiliki cita rasa yang sangat khas dengan nilai jual tersendiri di pasaran dengan kisaran Rp. 10.000 – Rp. 15.000, Keunikannya buah dan tanaman ini hanya hidup di beberapa daerah tertentu sehingga memiliki kesediaan yang terbatas. Sehingga buah ini sangat eksis dikalangan peminatnya ketika sedang memasuki musim berbuah. Apabila ditelisik lebih dalam terdapat beberapa jenis varian duku yang tersebar di pasaran, antara lain seperti duku Palembang yang selama ini selalu menjadi primadona dipasaran yang memiliki rasa buah yang manis, mudah dikupas serta memiliki ukuran yang besar menjadi ciri khasnya tersendiri, duku yang berasal dari daerah OKI Sumatra Selatan yang telah menembus pasaran hingga ke Pulau Jawa. Selain kedua duku diatas maka terdapat salah satu jenis duku yang tidak kalah menariknya yaitu duku Rupit yang mana merupakan salah satu duku yang berasal dari daerah Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan.

Terlebih duku Rupit ini dikenal manis dan dengan tekstur buah yang besar, sehingga setiap musimnya selalu memantik minat masyarakat sehingga permintaan terhadap duku tersebut tersebarluas hingga sampai Provinsi tetangga yang ada di Indonesia. Duku Rupit sangat potensial untuk dikembangkan menjadi salah satu komoditas andalan bagi daerah Muara Rupit, selain karena cita rasanya yang cukup dikenal, produksi dari buah ini tiap tahun nya melimpah. Selain itu ada kecenderungan konsumsi buah duku meningkat dari tahun ke tahun, Sehingga peluang untuk ekspor juga sangat terbuka lebar, namun ironisnya pembudidayaan oleh petani local di Muara Rupit masih sangat tradisional dengan memanfaatkan pohon duku yang telah hidup sudah mencapai puluhan tahun.

Secara kuantitas produksi dari tanaman ini juga sangat bergantung pada kondisi sekitar tanaman dan juga kondisi cuaca, petani duku mempunyai posisi tawar yang rendah, terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara harga jual dari petani dengan harga yang diterima konsumen di pasar, upaya untuk mengembangkan tanaman ini juga harus dimulai dengan menerapkan teknologi pembudidayaan yang lebih modern, dengan adanya dukungan dari Aparatur Pemerintahan untuk dapat mengembangkan komoditas ini.

Penulis : Lanai Damkuba

Salah satu upaya nyata yang dapat dilakukan untuk mengembangkan potensi dari duku Rupit adalah dengan mendaftarkan indikasi geografis. Dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, terdaftarnya duku Rupit sebagai salah satu indikasi geografis akan mendatangkan banyak sekali manfaat yang akan didapatkan seperti mengangkat reputasi suatu kawasan yang didaftarkan yang menimbulkan indikasi geografis, dengan memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan indikasi geografis, menghindari pratek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalagunaan reputasi indikasi geografis serta menjamin kualitas produk sebagai produk asli sehinga dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen.

Upaya pendaftaran indikasi geogarafis dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Musi Rawas Utara ataupun melalui Asosisasi Petani Duku setempat, dengan demikian komoditas duku Rupit yang selama ini belum diakui dan rentan penyalagunaan nama oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang membuat klaim sepihak dengan menjual duku dengan mengatasnamakan duku Rupit, padahal itu bukan duku Rupit sebenarnya, maka kepentingan dari komoditas duku rupit akan terlindungi setelah di daftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button