Hukum & Politik

Edar Narkoba, Warga Curup Diciduk Polisi

Bengkulusatu.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MF Alias Ri Alias La (33) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat (28/5/2021) malam.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Susilo, SH, MH mengatakan dari lokasi penangkapan, anggotanya berhasil menyita barang bukti yang cukup untuk menjerat MF.

“Dari rumah terduga pelaku, Tim kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 Paket Narkoba Golongan 1 Jenis Tanaman Ganja dan 1 paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta 1 Unit sepeda motor Honda Sonic, 1 Unit Handphone VIVO warna hitam, 1 botol Bong (alat penghisap sabu-sabu, red), dan Uang tunai sebesar Rp 355.000,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, MF disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [red]

Sumber : tribratanews.bengkulu.polri.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button