Hukum & Politik

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi di Setwan Lebong Sebagai Tahanan Kota

Bengkulusatu.id – Sebanyak 5 orang tersangka perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong senilai Rp 1,3 miliar kini ditetapakan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (7/7/2021). Kelima tersangka tersebut adalah Mantan Ketua DPRD Lebong Periode 2014-2019 berinisial TREP, dan  dua mantan wakilnya pada periode tersebut M dan Am, kemudian Mantan Sekretaris DPRD Lebong inisial Su, dan Mantan Bendarahanya Er.

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrova mengatakan bahwasanya saat ini semua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan  sebagai tersangka kini statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Status tersebut berlaku sejak hari ini hingga 20 hari kedepan.

“Saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Lebong telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka dengan jenis tahanan kota selama 20 (dua puluh, red) hari ke depan sejak tanggal 07 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021,” kata Kasi Pidsus, Rabu (7/7/2021).

Adapun dasar Penyidik masih menetapkan sebagai tahanan kota tersebut adalah, adanya tersangka belum bisa dilakukan tes swab antigen covid-19 lantaran belum seluruhnya hadir memenuhi panggilan. Serta untuk menghindari penyebaran Covid-19 dari dan sesama tersangka maupun terhadap masyarakat.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada tim jaksa peneliti untuk diteliti. Dan jika ada perkembangan lainnya dalam hal penanganan perkara ini akan disampaikan tahap selanjutnya.

Sedangkan untuk kedua tersangka yang tidak hadir hari ini telah dibuatkan surat panggilan kedua, yang dijadwalkan Selasa (13/7/2021). Dari dua tersangka yang tidak hadir hanya tersangka M (mantan Waka II DPRD Lebong periode 2014-2019) yang memberikan keterangan bahwasanya sedang menemani keluarga yang sedang sakit, sedangkan tersangka TREP ketidakhadirannya tanpa keterangan yang jelas.

“Kepada kedua tersangka yang belum datang tetap kami lakukan pemanggilan kedua, dijadwalkan hari Selasa depan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, yang dimaksud tahanan kota dalam hal ini adalah kelima tersangka tersebut tidak diperkenankan bepergian keluar dari Kabupaten Lebong. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button