Daerah

Gaji THLT Lebong Bakal Naik

Bengkulusatu.id – Di tengah kecamuk kabar pembatalan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Lebong. Setidaknya ada angin segar berupa kabar bakal naiknya gaji THLT THLT (Tenaga Harian Lepas Terkontrak).

Hal ini, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si saat dikonfirmasi terkait penundaan seleksi CPNS dan PPPK di Kabupaten Lebong. Dan hal ini pun telah dirapatkan bersama pimpinan, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Menurut Sekda, Pemkab Lebong tidak ingin buang-buang anggaran hanya untuk membayar gaji PPPK yang jumlahnya hanya sekitar 250 orang, lebih baik memberdayakan THLT yang benar-benar mau kerja tapi dengan catatan gajinya ditambah.

“PPPK jumlahnya hanya sekitar 250 orang, itu juga belum tentu masyarakat Lebong yang lulus tes. Dari pada buang-buang anggaran untuk itu, rasanya lebih efektif kita bayar THLT. Dengan uang yang ada kita bisa merekrut orang lebih banyak dan gajinya akan kita naikkan dari nilai sebelumnya,” kata Sekda, Rabu (30/6/2021).

Sekda Lebong, Mustarani Abidin

Terkait besaran nominal kenaikan gaji THLT yang sedang direncanakannya itu. Sekda mengaku, saat ini pihaknya masih mengkaji berapa nominal angka yang sesuai untuk kenaikan gaji THLT dan tentunya akan tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.

“Masih kita kaji, tentunya kita tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Kemudian terkait pembatalan seleksi CPNS dan PPPK alasannya adalah minimnya anggaran untuk pelaksanaan seleksi, dan faktor kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji PPPK. Karena selaras dengan regulasi terbaru yang menyebut gaji PPPK dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.

Menimbang hal itu, Pemkab Lebong memilih untuk menunda perekrutan sembari menunggu jika ada perubahan regulasi. Bahkan saat ini Sekda mengaku pihaknya sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenpan-RB, jika memungkinkan insentif PPPK diakomodir dari pusat melalui DAU (Dana Alokasi Umum), sama halnya seperti gaji PNS.

“Bukan tanpa alasan, tapi memang kondisi keuangan kita belum siap untuk mengakomodir gaji PPPK yang setiap tahunnya mencapai Rp 10 miliar lebih. Saat ini kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu terkait beban anggaran tersebut apakah bisa dikembalikan ke pemerintah pusat apa tidak, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” jelas.

Sekda juga menyadari, pasti banyak pihak yang kecewa dengan keputusan penundaan tersebut, tapi yakinlah, sekda mengaku semua sudah dikaji secara saksama.

“Untuk apa kita rekrut tapi kita tidak bisa bayar gajinya, hal itu tentu akan lebih mengecewakan,” demikian Sekda. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button