Peristiwa

Curi Motor Di Lebong dan Kepahiang, 2 Pemuda Pendopo Empat Lawang Diciduk Polisi

Bengkulusatu.id – Dua orang Pemuda berinisial RH (22) dan GS (20) warga Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ditangkap oleh Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang pada Senin (12/10/2020) malam, sekira pukul 23.45 WIB. Penangkapan tersebut atas tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas provinsi.

Diketahui, kedua pelaku melakukan aksinya di dua titik, di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Di Lebong, pelaku menggondol sepeda motor jenis Honda Beat warna putih. Sedangkan di Tebat Karai, pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam.

Penangkapan tersebut, berkat kerjasama apik antara jajaran Polda Bengkulu, yakni Polsek Tebat Karai, Polsek Bermani Ilir dan Polres Lebong. RH dan GS diringkus setelah menjalankan aksi di dua TKP berbeda.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK MAP melalui Kapolsek Tebat Karai Ipda Darmawel Saleh SH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima, ada dua orang pelaku curanmor melarikan diri ke arah Bermani Ilir, pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Mendapatkan info tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tebat Karai dipimpin Kanit Reskrim bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Bermani Ilir langsung bergerak menuju perbatasan Provinsi Sumatera selatan, tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.

Pada saat personel sedang hunting, didapati sepeda motor yang lewat sesuai dengan ciri-ciri yang dikirimkan oleh personel Polres Lebong.

“Seketika, kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut. Keduanya tidak memberikan perlawanan,” kata Kapolsek.

Setelah berhasil diamankan, lanjut dia, personel Polsek Tebat Karai langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti.

”Kedua tersangka melakukan aksinya di dua TKP berbeda yakni di Lebong dan Tebat Karai. Untuk tersangka dan BB curanmor TKP Lebong telah dijemput oleh Kapolsek Lebong Utara Iptu Dhani Pamungkas dan Kanit Pidum Polres Lebong,” jelas Kapolsek.

Dia menambahkan, penangkapan RH dan GS juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-/X/2020/BKL tertanggal 12 Oktober 2020 dan LP/B-/X/2020/BKL, tertanggal 12 Oktober 2020.

“Kasus ini masih terus kita lakukan penyelidikan dan pengembangan,” demikian Kapolsek.

Terpantau, pada Senin (12/10/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu akun facebook dengan nama Fitri Yani Piliang, sempat memposting kabar kehilangan kendaraan motor roda dua, Honda Beat warnah putih.

“Mohon INFO kawan-kawan kalu nengok motor kami hilang barusan.
Ciri motornyo konah :
Honda Beat plat BD 5244 IB warna putih lis biru. Hilang di jalan Kp. Muara Aman, depan kantor camat Lebong Utara sekitaran sudah isya ko tadi.
Tolong share kalu kalu ado infonyo. Terimokasih,” caption postingan akun facebok tersebut. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button