Hukum & Politik

10 Bulan Menjabat Panwascam Topos Mendadak Diberhentikan, Bawaslu Sebut TMS

Bengkulusatu.co.id, Lebong – Salah satu Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Topos secara mendadak diberhentikan secara tetap oleh Bawaslu Kabupaten Lebong. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Nomor : 95/K.BE-06/HK.01.01/X/2020 tentang pemberhentian tetap Bobi Saputra Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topos dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, tertanggal 21 Oktober 2020 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lebong, Jefriyanto, SP.

Dalam SK tersebut memutuskan, menetapkan :

Pertama : Memberhentikan secara tetap Bobi Saputra sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020;

Kedua : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebong ini berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2020, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan seperlunya.

Di dalam surat keputusan Ketua Bawaslu Lebong itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan berita acara hasil rapat pleno membahas dugaan pelanggaran oleh anggota Panwaslu Kecamatan Topos atasnama Bobi Saputra dengan nomor 90/K.BE-06/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Atas pemecatan yang dilakukan Bawaslu Lebong tersebut Bobi Saputra pun angkat bicara. Terlebih lagi dia telah menjabat sebagai anggota Panwascam Topos, sudah sekitar 10 bulan lamanya, sejak dilantik 23 Desember 2019 lalu.

Dirinya secara langsung membantah kalau disebut telah melakukan pelanggaran atau sebagainya. Kalau pun dirinya sebagai pelanggar, dirinya malah menyebutkan Bawaslu Lebong yang seharusnya bertanggung jawab atas semua yang sudah mereka luluskan sebagai anggota Panwascam.

“Kenapa sekarang Keputusannya?, kenapa tidak dari dulu dan Kenapa meloloskan saya sama sekali saat pendaftaran dulu. Saya ini adalah produk Bawaslu Lebong, saya melihat Komisioner Bawaslu Lebong terkesan diskriminatif dan tidak pernah menerima penjelasan dari saya. Bahwa saya bukan dan tidak tahu sama sekali soal nama yang dikaitkan dalam parpol,” ungkap Bobi kepada Bengkulusatu.id, Senin (26/10/2020) siang.

Selanjutnya, kata Bobi, sejak awal namanya mencuat disebut terlibat Parpol dan terdaftar dalam susunan pengurus parpol tingkat kecamatan, dirinya berkali-kali sudah memberikan klarifikasi. Termasuk juga pernyataan dalam klarifikasi pengurus DPC kepada Bawaslu Lebong. Semua pembelaan yang disampaikan tersebut tidak pernah digubris Bawaslu Lebong. Terakhir dirinya diminta klarifikasi pada September 2020 lalu.

“Berbulan-bulan saya selalu memenuhi undangan klarifikasi, bukti penguatan bahwa saya bukan anggota parpol sudah ada dan dari parpol juga ada. Kenapa sekarang baru diputuskan dan saya merasa mereka (Komisioner Bawaslu,red) tidak pernah menimbang semua yang saya sampaikan. Padahal selama ini saya sudah berkerja sesuai arahan mereka,” kesalnya.

Menariknya, dari pengakuan Bobi, Bawaslu LebongĀ  sebelumnya telah berkali-kali meminta dirinya untuk mengundurkan diri sebagai anggota Panwascam. Jika tidak mengundurkan diri, maka masalahnya akan dibawa dalam pembahasan rapat pleno Bawaslu Lebong terkait pemecatan.

“September 2020 lalu saat saya menyatakan tidak akan mengundurkan diri, mereka menjawab terpaksa akan rapat pleno membuat putusan bahwa saya akan di berhentikan. Yang pasti saya tidak terima dinyatakan membuat suatu pelanggaran, dan kenapa Bawaslu Lebong tidak pernah menerima alasan apapun dari saya. Kalau saya melanggar, berarti Bawaslu Lebong juga melanggar karena sudah meloloskan saya,” demikian Bobi.

Terkait pemberhentian tersebut, Ketua Bawaslu Lebong, Jefrianto, SP mengatakan, bahwa Panwascam tersebut sudah tidak memenuhi syarat (TMS) lagi menjadi Panwascam. Lantaran terlibat Parpol.

“Setelah dilakukan penelusuran, bahwa Bobi Saputra sudah terpenuhi unsur terlibat parpol dengan adanya bukti fisik KTA sesuai dengan nama dan NIK KTP dan kesesuaian nama susunan pengurus parpol tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Lebong enggan dikatakan telah kecolongan dalam perekrutan Panwascam tersebut. Sejatinya dalam perekrutan Panwascam itu telah melewati seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara saat perekrutan Panwascam.

“Kalau disebutkan kecolongan tidak. Kita sudah verifikasi, kita kan tidak ada pengurus parpol tingkat kecamatan waktu itu tidak ada. KTA waktu itu kita tidak pegang. Tahu-tahu ada SK (parpol tingkat kecamatan,red) dan itu juga kita memberikan kesempatan pembelaan diri,” tepis Jefrianto.

Selanjutnya terkait prosedur Keputusan yang terkesan lambat, disebutkan Jefrianto, karena Bawaslu Lebong memberikan ruang pembelaan diri bagi Bobi Saputra untuk membuktikan secara nyata bahwa dirinya bukan pengurus parpol.

“Hasil klarifikasi pengurus parpol seingat mereka bukan pengurusnya. Tapi kita melihat bukti diatas kertas, kita melihat KTA dan KTP namanya sama dengan nama dalam SK Parpol tingkat kecamatan,” demikian Jefrianto. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button