Daerah

Satu ASN Positif, PN Curup Lockdown Sepekan

Bengkulusatu.id, Curup – Pengadilan Negeri Curup Kelas IB memutuskan, untuk menutup sementara operasional dan layanan pengadilan, pasca salah satu ASN dinyatakan positif covid-19. Berdasarkan hasil SWAB Test selama 7 hari, sejak Selasa 20 Oktober 2020 sampai dengan hari Senin 26 Oktober 2020.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kela.s IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020, tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup dan Penetapan untuk Bekerja dari Rumah (work from home/wfh) bagi seluruh Hakim, ASN dan Pegawai Non-ASN PN Curup dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 pada Pengadilan Negeri Curup.

SK Ketua PN tersebut, merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2020, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 8 Tahun 2020.

Berdasarkan hasil swab, ASN yang dinyatakan positif covid-19 merupakan salah satu panitera muda pada Pengadilan Negeri Curup. Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Curup dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Seluruh Hakim, ASN dan pegawai Non-ASN diminta untuk Work From Home (WFH) selama seminggu, kecuali petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai dengan jadwalnya.

Meski demikian, jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup tetap dapat melayani masyarakat. “PTSP Pengadilan Negeri Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak,” ungkap Ketua PN Curup, Syarip, SH., MH., melalui Riswan Herafiansyah, SH., MH., selaku Hakim Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Curup.

Sementara untuk persidangan, semua jadwal sidang dimundurkan selama 1 minggu ke depan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik.

Selama menjalankan WFH agar tetap berada di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan sesuai ketentuan.

“Hakim dan Aparatur Peradilan, tidak boleh bepergian keluar Negeri, atau keluar Provinsi Bengkulu, dan/atau keluar Kabupaten Rejang Lebong, baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan. Kecuali, kepada pegawai yang telah menjalankan Dinas Luar pada saat sebelum Surat Keputusan ini dikeluarkan,” himbaunya. [BN1/rls]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button